ganti lahan = transmigrasi
TRANSMIGRASI??
Ada wacana baru yang muncul mengenai nasib para korban luapan lumpur di Sidoarjo yang lumayan gencar diberitakan akhir-akhir ini. Wacana tersebut berupa transmigrasi para warga ke daerah lain, diluar pulau Jawa tentunya. Alternatif yang cukup realistis dan beralasan sebenarnya, mengingat potensi restorasi lahan yang terendam lumpur hingga dapat kembali dipergunakan hingga saat ini nyaris tidak ada dan mengingat persebaran penduduk Indonesia yang masih tersentralisasi di Pulau Jawa. Tetapi seperti sebelumnya wacana ini juga mengundang banyak sekali tentangan dari berbagai pihak, mulai dari para penduduk yang tidak bersedia ditransmigrasikan, bahkan ada yang berkeras untuk tetap tinggal didaerahnya, hingga bupati Sidoarjo sendiri. Lantas harus bagaimana lagi mengatasi kehilangan lahan dari para korban luapan lumpur tersebut? apakah memang transmigrasi tersebut hanya akan menyusahkan warga yang notabene sudah susah karena kehilangan harta bendanya?
Transmigrasi sendiri sebenarnya merupakan program dengan tujuan “mulia”, meratakan persebaran penduduk dan mengurangi kepadatan yang terjadi di beberapa pulau (baca: Jawa) dan pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat secaar umum, yang telah dikembangkan sejak era pemerintahan Suharto. Didalam program ini, sejauh ingatan saya, para transmigran diberikan lahan yang dapat mereka kembangkan dengan jaminan bantuan kehidupan selama tahun-tahun pertama kehidupannya sebagai transmigran dari pemerintah. Sejauh ini hasilnya pun tidak mengecewakan.
Lantas mengapa para warga korban lumpur Sidoarjo menolak untuk ditransmigrasikan? Menurut hemat saya ada beberapa alasan dari hal tersebut. Pertama, warga yang akan dipindahkan disini adalah orang-orang dengan kehidupan yang sudah “settled“. Ya, para warga ini telah memiliki kehidupan yang cukup mantap baik dari segi ekonomi maupun sosiokultural. Kedua, perpindahan dari satu daerah ini bukan hanya terkait dengan perubahan lingkungan geografis saja, tetapi juga perubahan dalam hal adat, kebiasaan, dan budaya setempat dimana mereka akan tinggal nantinya, yang mau tidak mau mereka harus membaur dengannya. Ketiga, tidak adanya jaminan kompensasi kerugian yang diterangkan secara nyata akan kreugian moral dan material yang dialami oleh para warga. Karena sejauh ini yang dinyatakan adalah para warga akan dipindahkan, tetapi belum dinyatakan bagaimana tempat tinggal mereka nantinya disana, bagaimana sarana dan prasarana (terutama yang mendasar seperti sarana kebersihan, kesehatan,pendidikan, hiburan dan kemasyarakatan) yang akan mereka dapatkan ditempat dimana mereka akan ditransmigrasikan tersebut, pun bagaimana jaminan kesejahteraan bagi mereka pada awal-awal kehidupannya sebagai transmigran yang tentunya dapat dikatakan “belum punya apa-apa”.
Jadi sebagai penutup saya menyatakan bahwasanya transmigrasi sebagai alternatif penggantian lahan warga korban lumpur Sidoarjo masih memerlukan beberapa penjelasan yang adekuat agar dapat diterima oleh warga sebagai suatu win -win solution. Sekali lagi transmigrasi tersebut bukannya suatu solusi yang buruk, hanya saja masihi memerlukan suatu kejelasan untuk dapat diterima sebagai alternatif penyelesaian masalah yang masuk akal.